Desain 11 Uang Rupiah Baru
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 11 Desain Uang Rupiah Baru terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Desain uang baru ini sejalan dengan rencana BI menerbitkan uang Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua wajah pahlawan di uang
tunai berganti, kecuali pecahan Rp 100.000.
![]() |
Desain 11 Uang Rupiah Baru |
Pecahan Rp 100.000 tetap menampilkan wajah dua proklamator RI, yaitu
Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, Soekarno dan Mohammad Hatta.
Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai
sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Rupiah sebagai alat
pembayaran yang sah dan wajib digunakan di seuruh Indonesia," jelas
Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat,
Senin (19/12/2016).
![]() |
Desain 11 Uang Rupiah Baru |
Bertepatan dengan Hari Bela Negara Indonesia, BI menerbitkan 11 desain
baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan rupiah kertas dan 4 pecahan
rupiah logam. Setelah diterbitkannya rupiah baru, maka uang rupiah yang
sudah beredar di masyarakat masih berlaku dan masih bisa digunakan
sebagai alat transaksi yang sah sampai BI menarik peredaran rupiah lama.
"Uang rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan masih berlaku
sepanjang belum dicabut dan ditarik peredaran oleh BI," kata Agus.
![]() |
Desain 11 Uang Rupiah Baru |
Penggunaan gambar pahlawan pada rupiah baru juga sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terima kasih Presiden Joko Widodo atas persetujuan pemerintah penggunaan gambar pahlawan ke rupiah baru," tutup Agus
![]() |
Desain 11 Uang Rupiah Baru |
0 comments:
Post a Comment