Wednesday, December 14, 2016

Ahok Kembali Dipolisikan

Ahok Kembali Dipolisikan


Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali melaporkan Cagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama. Kali ini dugaan penistaan agama yang dilaporkan adalah ucapan Ahok saat membacakan nota keberatan di persidangan.


Ahok Kembali Di Polisikan
Ahok Kembali Di Polisikan

Laporan tersebut diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/1232/XII/2016 Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016.

Saat ditanya soal pelaporan ACTA ke Bareskrim, Ahok mengaku bosan dilaporkan ke polisi. Dirinya juga menyinggung ACTA yang selalu melaporkannya ke polisi.

"Dia mah laporin gue (saya) terus," kata Ahok sembari bercanda di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Ahok mengatakan dirinya sudah pernah diadukan kepolisi karena mengutip buku berjudul 'Berlindung di Balik Ayat Suci'. Namun karena saat ini dalam momen Pilgub 2017, aduan tersebut muncul lagi ke permukaan.


"Jadi ini perbuatan Ahok yang berulang-ulang. Makanya kami meminta setelah melaporkan ini Ahok ditahan. Dia menyampaikan nota pembelaan yang lagi-lagi Islam diserang, Al Maidah diserang," ujar pelapor, "Harusnya jangan berargumentasi menggunakan ayat suci Alquran," ucap dia.
Sementara, Kuasa Hukum Novel yang juga Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido menilai pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai bentuk penodaan agama.

Saya bacakan ya kalimatnya: Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat. Lalu kalimat : dari oknum elit yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah ayat 51," ucap Dahlan. 

"Kalimat ini oleh Ahok membuat pemahaman, menurut Ahok surat Al Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang negatif yaitu memecah belah rakya," tambah Dahlan

Dalam laporan itu, Novel bersama ACTA menyertakan dua barang bukti yakni video dan dan buku digital karangan Ahok berisi kalimat yang dianggap menodai agama.

0 comments:

Post a Comment