Ahok Kembali Dipolisikan
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali melaporkan Cagub DKI Basuki T Purnama (Ahok) ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama. Kali ini dugaan penistaan agama yang dilaporkan adalah ucapan Ahok saat membacakan nota keberatan di persidangan.
![]() |
Ahok Kembali Di Polisikan |
Laporan tersebut diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/1232/XII/2016 Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016.
Saat ditanya soal pelaporan ACTA ke Bareskrim, Ahok mengaku bosan
dilaporkan ke polisi. Dirinya juga menyinggung ACTA yang selalu
melaporkannya ke polisi.
"Dia mah laporin gue (saya) terus," kata Ahok sembari bercanda di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Ahok mengatakan dirinya sudah pernah diadukan kepolisi karena mengutip
buku berjudul 'Berlindung di Balik Ayat Suci'. Namun karena saat ini
dalam momen Pilgub 2017, aduan tersebut muncul lagi ke permukaan.
"Jadi ini perbuatan Ahok yang berulang-ulang. Makanya kami meminta
setelah melaporkan ini Ahok ditahan. Dia menyampaikan nota pembelaan
yang lagi-lagi Islam diserang, Al Maidah diserang," ujar pelapor, "Harusnya jangan berargumentasi menggunakan ayat suci Alquran," ucap dia.
Sementara, Kuasa Hukum Novel yang juga Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido
menilai pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai bentuk
penodaan agama.
Saya bacakan ya kalimatnya: Ayat yang sama yang saya begitu kenal
digunakan untuk memecah belah rakyat. Lalu kalimat : dari oknum elit
yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat
Al Maidah ayat 51," ucap Dahlan.
"Kalimat ini oleh Ahok membuat pemahaman, menurut Ahok surat Al Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang negatif yaitu memecah belah rakya," tambah Dahlan
Dalam laporan itu, Novel bersama ACTA menyertakan dua barang bukti
yakni video dan dan buku digital karangan Ahok berisi kalimat yang
dianggap menodai agama.
0 comments:
Post a Comment